
Upss.. iseng saja nulis ini. Siapa tau ada yang memerlukan info ini ato ada yang nyasar ke blog ini.
Bagaimana prosedur pendaftaran haji reguler di Kementeriaan Agama?
Ini, saya kasih petunjuk
1. Buka Tabungan Haji Indonesia (THI) di Bank Penerima Setoran (BPS) dengan saldo minimal Rp. 25 juta. Bank BPS yang dimaksud adalah Bank seperti Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI, BNI, BNI Syariah, Bank Muamalat (BMI), Bukopin, BTN, Bank Mega Syariah, BPD.
2. Kemudian Membawa buku THI ke Kantor Kementeriaan Agama Kota/kabupaten dimana berdomisili, disertai fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran. Surat Ket. Berbadan Sehat dan Kartu Golongan darah.
3. Kemudian akan diterbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) oleh Siskohat (Sistem komputerisasi Haji terpadu).
4. Berkas SPPH dari Kantor Kementeriaan Agama di bawa kembali ke BPS dimana Calon Jamaah mendaftar untuk diterbitkan nomor porsinya.
5. Setelah itu, berkas porsi dari Bank di bawa kembali ke Kantor Kementerian Agama sebagai arsip oleh petugas bank bersangkutan.
6. Silahkan menunggu nomor porsi anda sampai naik.
Pendaftaran haji secara bertahap akan ditingkatkan kualitas pelayanannya. Dimulai dengan pendaftaran secara online. Jadi kemungkinan untuk “bermain” dalam proses pendaftaran haji dapat diminimalisir.
Terima kasih, semoga bermanfaat.